zmedia

LSM Penjara Soroti Hibah untuk BNN, Desak Pemkot Evaluasi Kebijakan

 

CIMAHI,Jagatpewarta.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara bersama Forum Ormas se-Kota Cimahi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Cimahi terkait rencana pemberian dana hibah untuk pembangunan Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi di Jalan Baros No. 33, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Dalam press releasenya ketua umum LSM PENJARA Andi Halim mengatakan kepada jurnalis jagat pewarta Kamis (30/07/2026), LSM Penjara menilai alokasi anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Mereka menyebut kondisi perekonomian saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga penggunaan APBD perlu diarahkan pada kepentingan publik yang lebih mendesak.

Selain menyoroti persoalan hibah, LSM Penjara juga mengaku keberatan terhadap tindakan yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum BNN Kota Cimahi. 

Mereka mengklaim telah menempati lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung BNN sejak 2011 dan meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum serta mengedepankan komunikasi dengan semua pihak.

Dalam pernyataannya, Ketua umum LSM Penjara menegaskan "tidak menolak pembangunan Gedung BNN Kota Cimahi", namun meminta proses pembangunan dilakukan secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta tidak dilakukan secara sepihak, ucapnya.

Sebagai bentuk sikap, LSM Penjara bersama Forum Ormas "menyampaikan enam tuntutan kepada Wali Kota Cimahi, di antaranya meminta pembatalan hibah untuk pembangunan gedung BNN dan mengalihkan anggaran tersebut ke program yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat, mengevaluasi Kepala Kesbangpol Kota Cimahi, serta mendorong transparansi dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal dengan melibatkan DPRD Kota Cimahi", pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Cimahi maupun BNN Kota Cimahi terkait isi pernyataan tersebut. Pemerintah Kota Cimahi sendiri memiliki mekanisme dan regulasi mengenai pemberian hibah yang dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi pengelolaan APBD.

(Die234)