Intervensi Anggota DPRD Kota Cimahi Terhadap ASN
Cimahi,JagatPewarta.Com- Pernyataan sepihak dan intervensi yang dilakukan Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Fraksi PKB, Warman Suryaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan.
Pasalnya bukan tupoksi Komisi III membahas promosi jabatan ASN dan menyalahkan salah seorang Lurah tanpa dilihat dulu kebenarannya.
Hal ini disampaikan pengamat politik yang juga mantan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 Fraksi Hanura, Kanda Kurniawan.
Ia mengatakan Warman Suryaman sebagai anggota DPRD, tidak harus melakukan intervensi terhadap ASN, ini sangat tendensius.
"Saya rasa ini patut dipertanyakan, ada motif apa dibelakangnya, hanya pak Warman sendiri yang tahu," kata Kanda melalui pesan suara WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Kanda menegaskan, untuk menilai seorang ASN bukan ranahnya, sebagai anggota DPRD apalagi baru pertama kali menjabat kemudian memberikan pernyataan menunjuk seorang ASN layak atau tidaknya menjabat sebuah jabatan atau mendapatkan promosi itu jelas diluar kapasitasnya.
"Ini merupakan ranah Wali Kota maupun Wakil Wali Kota sebagai pimpinan ASN tersebut. Mereka pasti memiliki hitungan tersendiri siapa yang layak promosi untuk ditempatkan dalam struktur yang dibutuhkan pada setiap jabatan kedinasan. Saya kira Pak Warman ini memiliki faktor suka atau tidak suka terhadap ASN tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, kata ia dengan adanya penilaian dari seorang anggota DPRD tersebut menurutnya akan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Ini harus bisa dipertanggungjawabkan, apakah penilaiannya sesuai fakta atau tidak, ini ada pertanggungjawaban moral, etika, hukum dan secara kelembagaan," tutur Kanda.
Bagaimanapun, lanjut Kanda memaparkan Warman
merupakan anggota DPRD, tentu ia harus bisa memilah, menilai dan berhati-hati dalam berbicara karena dalam hal ini tidak lagi mewakili pribadinya sebagai masyarakat biasa.
"Masyarakat akan menilai, ada apa anggota dewan mengintervensi seseorang, mengapa hanya satu orang yang dinilai dari 5000 lebih ASN yang ada di Cimahi. Tidak ada kewenangannya anggota DPRD untuk mutasi promosi ASN, yang benar itu hanya menyampaikan masukan saja urusan dipilih atau tidak hanya Wali Kota yang menentukan,"papar Kanda.
Sementara hal senada disampaikan Kepala BPSDMD Kota Cimahi, Lilik menyatakan rotasi mutasi bukanlah ranah atau kewenangan Komisi III akan tetapi berada di Komisi I DPRD Kota Cimahi.
Karena itu, menurutnya pak Warman mesti berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan harus sesuai dengan aturan.
"Saya sempat heran membaca beritanya, koq fokusnya tiba-tiba ke rotasi mutasi. Jadi sebaiknya tidak perlu terlalu tendensius mengarah kepada seseorang. Kita saat ini masih fokus kepada pengangkatan PPPK, belum sampai ke rotasi mutasi," kata Lilik saat ditemui di kantornya.
Lilik menegaskan, pihaknya belum sampai kepada pembahasan atau memutuskan mengenai promosi hingga sedetail itu.
"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun, terkait salah seorang akan mendapatkan promosi, kenapa berita di luaran hingga sedetail ini. Kita sama sekali tidak pernah menginformasikan kepada siapapun bahwa seseorang akan mendapat promosi, ini mengada- ada," katanya.
Memang, diakui Lilik, terkait rotasi, mutasi dan promosi ini sudah ada wacana atau programnya lantaran memang adanya kebutuhan untuk itu.
"Terkait rotasi mutasi kedepan memang akan ada pelaksanaanya dan tergantung kebutuhan juga, misalnya ketika ada ASN pensiun kan harus diisi, atau diperlukan adanya penyegaran di suatu posisi maupun adanya kekosongan pada jabatan tertentu," pungkasnya.(F44HY)
Leave a Comment