CIMAHI Jagatpewarta.com — Pengadilan dalam perkara perdata yang melibatkan pihak penggugat dari SMAN 5 Cimahi resmi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dalil gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sementara itu, eksepsi (keberatan) yang diajukan tergugat diterima seluruhnya, menandakan gugatan dinilai cacat secara hukum sejak awal.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pihak sekolah yang saat itu diwakili oleh ketua komite dan kepala sekolah, dengan pokok gugatan menyebutkan bahwa penggugat telah melakukan pembayaran kepada tergugat,(Sudarno ) Namun dalam proses persidangan, Sudarno mampu membantah seluruh dalil tersebut dengan menghadirkan bukti dan data yang kuat.
“Alhamdulillah, setelah saya jelaskan secara rinci berdasarkan data dan dokumen yang saya miliki, majelis hakim memutuskan perkara ini untuk memenangkan saya,” ujar Sudarno usai putusan dibacakan.
Sudarno juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengadukan permasalahan ini ke inspektorat dinas pendidikan Jawabarat yang di terima langsung oleh pa Joko kepala inspektorat nya ,dan sudah ada mediasi dan keputusan bahwa pihak SMAN 5 harus membayar apa yang telah menjadi putusan pengadilan namun hingga sekarang Sudarno tidak pernah menerima satu sen pun dari dari putusan pengadilan tersebut, ucapnya.saat di temui di jalan pacinan Senin (23/02/26)
Iya juga akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mendapatkan hak nya sebagai kontraktor, karena Sudarno merasa belum pernah serah terima Ruang Kelas Baru (RKB) kepada pihak sekolah maupun komite sekolah sebagai pemberi Surat Perintah Kerja (SPK) , pungkasnya.
Selain menolak gugatan pokok, pengadilan juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan secara terbuka oleh pihak penggugat. Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengajukan gugatan perdata serta keharusan mendasarkan klaim pada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(DIE234)



