CIMAHI,Jagatpewarta.com – Kecamatan Cimahi Tengah menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Administrasi Kecamatan Cimahi Tengah” di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Jalan Terusan No. 44, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Rina Mulyani, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Cimahi Tengah Juperianto Marbun Banjarnahor, S.Sos., M.Si., Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Kecamatan Cimahi Tengah Herry Setiawan, para RT dan RW se-Kecamatan Cimahi Tengah, Ketua LPM Cimahi Tengah Marwanto, PKK Kecamatan Cimahi Tengah, unsur ormas dan LSM Kota Cimahi, serta para tamu undangan lainnya.
Camat Cimahi Tengah Juperianto Marbun Banjarnahor menyampaikan bahwa pelayanan administrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat.
“Pelayanan administrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, tetapi juga membutuhkan dukungan, partisipasi, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujar Juper, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pelayanan administrasi di kecamatan mencakup berbagai layanan seperti penerbitan surat keterangan, pelayanan administrasi kependudukan, legalisasi dokumen hingga pemberian rekomendasi tertentu.
“Oleh karena itu, kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan dari sisi kecepatan, ketepatan, keramahan, serta kepastian prosedur sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Selain membahas peningkatan mutu pelayanan administrasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi pelaksanaan Sensus Ekonomi oleh BPS Kota Cimahi. Dan Pemerintah Kecamatan Cimahi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sensus tersebut agar masyarakat memahami proses pendataan yang akan dilakukan oleh petugas resmi.
Dalam kesempatan itu, Juper juga menyinggung sejumlah isu strategis di wilayah, di antaranya penanganan sampah serta meningkatnya jumlah pendatang baru, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan.
“Persoalan sampah ini tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut ketertiban lingkungan, kesehatan masyarakat, dan citra wilayah. Oleh karena itu, pelayanan administrasi di kecamatan diharapkan mampu mendukung program penanganan sampah melalui pendataan wilayah, pelaku usaha penghasil sampah, dukungan administrasi kegiatan bank sampah dan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle), serta koordinasi lintas RW dalam gerakan pengurangan sampah dari sumbernya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pendatang baru agar tertib secara administrasi kependudukan.
“Peran RT, RW, LPM, Karang Taruna, dan PKK itu sangat penting dalam melakukan pendataan warga non-permanen, oleh karena itu harus memastikan penerapan kewajiban lapor pendatang baru lagi dalam waktu 1×24 jam atau 2×24 jam,” tegasnya.
Melalui forum konsultasi publik ini, Juper berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengidentifikasi berbagai kendala pelayanan administrasi yang dirasakan masyarakat, merumuskan langkah konkret peningkatan mutu pelayanan, serta memperkuat sinergi antara aparatur kecamatan dan unsur kewilayahan.
“Kami di Kecamatan Cimahi Tengah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat,” tuturnya.
Dan Juper berharap pula, melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujud pelayanan administrasi yang semakin berkualitas, lingkungan yang bersih, serta wilayah yang tertib dan kondusif.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cimahi Tengah Herry Setiawan menjelaskan bahwa secara umum pelayanan administrasi di Kecamatan Cimahi Tengah sudah berjalan baik dan sebagian besar layanan telah dilakukan secara daring.
“Pada intinya terkait pelayanan di Kecamatan Cimahi Tengah, Alhamdulillah selama ini hampir tidak ada keluhan dari masyarakat karena sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara online,” ucapnya.
Namun demikian, Herry menyebut masih terdapat satu layanan yang mengharuskan warga datang langsung ke kantor kecamatan, yakni pengurusan surat keterangan ahli waris.
“Kenapa harus bertemu langsung? Karena itu menyangkut kelengkapan data administrasi serta tanggung jawab yang besar, sebab berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Jadi memang harus dipastikan benar secara administrasi,” katanya.
Selain itu, Kecamatan Cimahi Tengah juga memiliki inovasi pelayanan bernama SiJempol (Sistem Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan) yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program ini difokuskan pada pelayanan administrasi kependudukan seperti perbaikan data KTP elektronik yang sudah rusak atau tidak terbaca, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) yang masih menggunakan format lama tanpa barcode.
“Program SiJempol ini merupakan layanan jemput bola dari kecamatan ke wilayah. Kami sudah melaksanakannya di RW 6 Kelurahan Karang Mekar dan respons masyarakat sangat baik,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak RW mengusulkan jumlah warga yang akan dilayani dan menyiapkan tempat kegiatan. Kecamatan kemudian menjadwalkan kunjungan untuk membantu proses administrasi warga.
Meski demikian, Herry menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tetap diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kecamatan hanya membantu proses administrasi awal bagi masyarakat, terutama bagi warga lanjut usia atau yang mengalami kesulitan mengurus dokumen secara mandiri.
“Melalui program ini kami membantu proses administrasinya, terutama bagi warga lanjut usia. Jadi kami datang ke wilayah, membantu prosesnya, sementara pencetakan dokumen tetap dilakukan di Disdukcapil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa forum konsultasi publik ini dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui forum tersebut, pemerintah kecamatan dapat menampung berbagai masukan serta keluhan masyarakat terkait pelayanan publik untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Harapannya melalui komunikasi dua arah ini kualitas pelayanan di Kecamatan Cimahi Tengah bisa semakin baik dan semakin mantap,” pungkasnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh perwakilan seluruh pihak yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah.
(Die234)




