CIMAHI,JagatPewarta.Com,– Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memimpin langsung kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Apel Upacara Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025). Acara ini turut dirangkai dengan apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemkot Cimahi serta pemberian penghargaan di bidang pengawasan.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi PPPK yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.
115 Orang Terima SK, 5 Gagal Karena Mundur dan Tidak Memenuhi Syarat
Dalam keterangannya, Wali Kota Ngatiyana menjelaskan bahwa dari total 120 orang yang diusulkan untuk menjadi PPPK, hanya 115 orang yang berhasil menerima SK pada hari itu.
“Jumlah yang kita usulkan sebanyak 120 orang, namun dari hasil verifikasi dan evaluasi, hanya 115 orang yang dapat menerima SK hari ini. Lima orang lainnya tidak bisa diberikan SK karena empat di antaranya mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi syarat,” jelas Ngatiyana.
Kontrak Bersifat Evaluasi Tahunan
Ngatiyana juga menegaskan pentingnya profesionalitas, mengingat status PPPK ini bersifat kontrak. Kontrak kerja ini akan dievaluasi secara berkala.
“Perjanjian kerja PPPK ini akan dievaluasi setiap satu tahun. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, maka perjanjian dapat diperpanjang. Namun jika tidak, tentu akan ada penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wali Kota berharap ke depan sistem manajemen kepegawaian, khususnya untuk PPPK paruh waktu, bisa semakin transparan dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi beban kerja dan anggaran.
Kegiatan apel bersama ini diakhiri dengan penyerahan penghargaan kepada sejumlah pegawai yang dinilai berkinerja terbaik dalam pengawasan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Cimahi, menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalitas ASN di Kota Cimahi.(Die234)


