Cimahi, JagatPewarta. Com, - 3 Desember 2025 - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk merevisi rencana pembangunan fasilitas umum (fasum) di perumahan Melong Green. Hal ini menyusul adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal DPKP dengan aspirasi yang diajukan oleh masyarakat melalui Forum Rukun Warga (RW) 23, 28, dan 29 Kelurahan Melong.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, setelah memediasi pertemuan antara DPKP,PUPR dan perwakilan warga.
Aspirasi Warga: Fasum Multifungsi
Forum RW mengajukan permohonan audiensi terkait pemanfaatan lahan fasum/fasos (fasilitas sosial) di Melong Green. Warga mengusulkan agar lahan tersebut dijadikan area multifungsi yang mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, bukan hanya taman kota (pertamanan) sesuai rencana DPKP.
Fungsi yang diusulkan warga meliputi:
* Alun-Alun/Area Terbuka: Tetap menjadi alun-alun utama Melong Green.
* Sarana Ibadah: Tempat untuk perayaan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi,Isra Mikraj, Iduladha, dan Idulfitri.
* Sarana Olahraga.
* Pusat UMKM: Sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar.
Ketidaksesuaian Perencanaan dan Jaminan Dewan
Asep Rukmansyah, yang juga menjabat di Badan Anggaran, mengakui bahwa meskipun rencana pembangunan (termasuk Detail Engineering Design / DED) telah dianggarkan dan direncanakan oleh DPKP dan PUPR, terjadi ketidaksetujuan dari warga karena adanya bagian penting dari usulan mereka yang dihilangkan dalam rencana dinas.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD segera memanggil DPKP dan Dinas PUPR untuk melakukan mediasi. Hasilnya, Komisi III menegaskan bahwa DPKP harus menyesuaikan perencanaan ulang agar sejalan dengan keinginan warga.
"Tidak ada lagi ego sektoral. Apa yang menjadi kepentingan masyarakat, harus menyesuaikan," tegas Asep Rukmansyah.
Asep Rukmansyah memberikan jaminan kepada warga untuk mengawal realisasi pembangunan fasum multifungsi ini. "Saya menjamin kepada masyarakat dan saya akan mengawal," ujarnya, dan menambahkan bahwa ia bahkan menjamin akan mengundurkan diri jika komitmen ini tidak terealisasi pada anggaran 2026.
Anggaran dan Fokus Pembangunan 2026
Pembangunan fisik ini direncanakan akan dieksekusi pada perubahan anggaran tahun 2026. Asep Rukmansyah mengakui bahwa Kota Cimahi saat ini sedang dalam kondisi efisiensi anggaran karena pemotongan dana transfer dari pusat yang mencapai Rp 283 miliar.
Namun, ia memastikan bahwa meskipun terjadi efisiensi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berkomitmen untuk memprioritaskan pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan mengurangi kegiatan yang bersifat non-fisik atau seremonial.
Dengan adanya komitmen dari DPRD, diharapkan pembangunan fasum di Melong Green akan terwujud sebagai area multifungsi yang benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan aspirasi tiga RW di Kelurahan Melong.(Die234)

