zmedia

Delapan Perda Di Cabut Saat Agenda Rapat Paripurna DPRD kota Cimahi

 


Cimahi,JagatPewarta.Com  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan peraturan daerah.

 Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penataan regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/12/2025).

DPRD Kota Cimahi baru saja menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan peraturan daerah. Langkah ini bertujuan menata regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

Pencabutan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca-berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah. DPRD optimis proses ini dapat memperkuat kepastian hukum di daerah 

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., dan dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pimpinan instansi vertikal.

Mengawali agenda, pimpinan DPRD menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kehadiran anggota dewan dan para undangan. 

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota dewan, sebanyak 25 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.

Dengan mengucapkan basmalah, pimpinan rapat secara resmi membuka paripurna yang kemudian menyepakati agenda pencabutan delapan Perda secara mufakat.

Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menjelaskan, pencabutan sejumlah Perda merupakan konsekuensi logis dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca-berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sejumlah regulasi daerah dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya telah bergeser atau materinya diatur ulang dalam peraturan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun provinsi.

“Pencabutan ini bagian dari upaya harmonisasi dan penyederhanaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah,” ujar Wahyu.

Adapun delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

1. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif RSUD.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi. 

3. Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

4. Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.

5. Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

8. Satu Perda lainnya yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Pada tingkat pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, serta urgensi pencabutan delapan Perda tersebut. 

Dijelaskan pula bahwa pencabutan dilakukan apabila suatu Perda tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pembahasan Raperda pencabutan delapan Perda ini ditargetkan rampung sesuai Propemperda Tahun 2025. Seluruh proses akan ditempuh melalui tahapan yang telah diatur, dengan melibatkan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi.

Menutup rapat paripurna, DPRD Kota Cimahi merekomendasikan agar seluruh Raperda prakarsa DPRD dapat dibahas secara konstruktif bersama Pemkot Cimahi. Langkah ini diharapkan menjadi strategi penting dalam mewujudkan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan ke depan.

(Die234)