Cimahi,Jagatpewarta.com - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi sangat khidmat hari ini. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, mewakili Wali Kota Ngatiyana, hadir untuk membahas tiga prakarsa DPRD melalui Bapemperda.
Rapat ini bertujuan meningkatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah,Rabu (4/3/2026.)
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko beserta 24 anggota DPRD dari total 45 anggota, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wahyu Widiatmoko menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD, sebanyak 24 anggota telah hadir sehingga kuorum terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna resmi dibuka.
Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan sidang mengajak seluruh hadirin mendoakan almarhum Tri Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6, yang wafat pada 1 Maret 2026.
Kepergian tokoh militer dan negarawan tersebut disebut sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Doa bersama dipanjatkan agar almarhum diampuni segala khilaf dan diterima amal ibadahnya.
Tiga Raperda Prakarsa DPRD.
Agenda utama rapat adalah penyampaian dan penjelasan Bapemperda terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga.
2. Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial.
3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Juru Bicara Bapemperda, Jeli Farina, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi fondasi pembangunan manusia seutuhnya. Karena itu, diperlukan regulasi yang memuat arah kebijakan, strategi, serta fokus kegiatan prioritas agar program lintas sektor dapat terintegrasi dan terukur.
Sementara itu, raperda pencegahan konflik sosial dinilai penting sebagai respons atas dinamika sosial, ketimpangan pembangunan, dan potensi gesekan sosial.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem deteksi dini, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta langkah penanganan konflik yang terstruktur.
Adapun raperda pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani yang selama ini masih lemah dalam hal kepemilikan lahan, akses permodalan, sarana produksi, hingga pemasaran.
Payung hukum ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku sektor pertanian di Kota Cimahi.
Eksekutif Sambut Positif Prakarsa Legislasi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan wadah resmi DPRD dalam menyampaikan dan memaparkan rancangan peraturan daerah sebagai wujud nyata fungsi legislasi dan transparansi.
Ia menyampaikan apresiasi atas tiga prakarsa tersebut yang dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Terkait raperda pemberdayaan petani, Adhitia menilai meski Cimahi dikenal sebagai wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan pertanian, keberadaan petani tetap memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan lokal dan pelestarian lingkungan.
Regulasi ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap kemandirian sektor pertanian.
Pada raperda ketahanan keluarga, ia menekankan pentingnya penguatan institusi keluarga di tengah tantangan sosial, tekanan ekonomi, dan dampak digitalisasi. Dengan regulasi yang sistematis, program lintas perangkat daerah dapat terintegrasi demi mencegah persoalan sosial sejak dini.
Sementara itu, raperda pencegahan konflik sosial dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas wilayah.
Menurutnya, kota yang aman dan harmonis tidak lahir secara kebetulan, melainkan melalui perencanaan matang, deteksi dini, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
(Die234)




