CIMAHI, Jagatpewarta.com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait penempatan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Saat di temui awak media di gedung A komplek pemerintahan kota Cimahi Jum'at (17/04/2026),Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan, total terdapat 103 pejabat yang terlibat dalam proses tersebut. Rinciannya terdiri dari 34 pejabat administrator, 37 pejabat pengawas (eselon IV), serta 32 pejabat fungsional.
“Sebanyak 103 orang itu terdiri dari 34 administrator, 37 pengawas eselon IV, dan 32 fungsional. Tidak ada pejabat yang jabatannya ‘meroket’ seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Siti Fatonah menilai, munculnya isu tersebut kemungkinan disebabkan kurangnya konfirmasi kepada pihak BKPSDM, sehingga informasi yang beredar tidak utuh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan setiap kebijakan kepegawaian secara profesional dan transparan.
“Pada prinsipnya kami memegang teguh regulasi dan aturan. BKPSDM tidak pernah main-main dalam penempatan seseorang. Semua melalui proses dan mekanisme yang berlaku dan wajib dijalankan,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, BKPSDM Kota Cimahi berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.(Die234)

