Cimahi, Jagatpewarta .com - Pemerintah Kota Cimahi kembali melakukan penguatan struktur birokrasi melalui pelantikan pejabat administrator, fungsional, dan pengawas Eselon III.
Dalam agenda tersebut, Sofwan Kurniawan, S.S., resmi dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Pelantikan berlangsung di Aula Gedung A, Kamis (17/4/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, didampingi Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Secara keseluruhan, sekitar 103 pejabat dilantik untuk mengisi posisi yang sebelumnya kosong. Wali Kota Ngatiyana menegaskan bahwa langkah ini penting guna menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan.
“Pelantikan ini untuk melengkapi jabatan yang kosong agar tidak mengganggu jalannya organisasi,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan telah melalui mekanisme dan prosedur yang ketat, mulai dari tahapan seleksi, pertimbangan panitia, hingga persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Penempatan ini berdasarkan hasil sidang jabatan, dengan mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, dan integritas. Jadi tidak asal,” tegasnya.
Ngatiyana juga mengakui masih ada beberapa jabatan yang belum dilantik, khususnya yang berkaitan dengan instansi vertikal seperti Disdukcapil, namun prosesnya tetap berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si., turut menanggapi isu yang beredar terkait adanya ASN dengan jabatan yang disebut “meroket”. Ia menilai informasi tersebut muncul akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak resmi.
Kritik Tajam soal “Anak Emas” dan Kebebasan Jurnalis
“Mungkin media belum mendapatkan informasi secara utuh dari kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari total 103 pejabat yang dilantik, terdiri dari 34 jabatan administrator, 37 jabatan pengawas, serta 32 jabatan fungsional lainnya.
Menurutnya, narasi jabatan “meroket” tidak tepat karena seluruh proses telah mengikuti sistem dan regulasi yang berlaku.
“Kami memegang teguh aturan. Tidak ada penempatan yang dilakukan tanpa mekanisme dan sistem yang jelas,” tegasnya.
Siti menambahkan, setiap ASN yang dilantik telah melalui tahapan penilaian menyeluruh, termasuk rekam jejak, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif sesuai ketentuan.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap kinerja birokrasi semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan profesionalitas dalam setiap kebijakan kepegawaian.
(Die234 )



