CIMAHI,Jagatpewarta.com - Pemerintah Kota Cimahi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang di serahkan langsung oleh Wakil walikota Cimahi,Senin (30/3/2026), di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat di konfirmasi awak media di sela sela halal bihalal di lapangan apel Pemkot Cimahi menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari amanah masyarakat.
“Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat guna, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ngatiyana juga menekankan bahwa proses penyusunannya telah didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai guna meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan keandalan informasi keuangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited ini merupakan tahapan awal dalam proses audit oleh BPK.
“Laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan sebagai tahapan awal proses audit,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tahun ini kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berdoa mudah-mudahan Kota Cimahi tahun ini mendapatkan kembali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujarnya.
Pemkot Cimahi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, termasuk dalam penyediaan data dan informasi secara cepat, akurat, dan akuntabel selama proses pemeriksaan berlangsung.
(Die234)



