Cimahi, Jagatpewarta.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur gabungan menggelar kegiatan Ramp Check terhadap angkutan umum, bus pariwisata, dan angkutan barang di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kegiatan melibatkan personel dari Satlantas Polri yang dipimpin KBO Lantas beserta empat anggota, Denpom tiga anggota, Garnisun tiga anggota, Dinas Perhubungan sebanyak 26 personel, Badan Narkotika Nasional (BNN) lima personel, Dinas Kesehatan tujuh personel, serta didampingi Kasi Angkutan, Kabid Angkutan, dan pejabat terkait lainnya.
Turut hadir pula unsur Jasa Raharja dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari bus pariwisata, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di ruas Tol Purbaleunyi.
Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dikenakan tindakan penegakan hukum berupa tilang di tempat karena ditemukan berbagai pelanggaran administrasi maupun teknis.
Pemeriksaan difokuskan pada aspek kelaikan kendaraan, meliputi sistem pengereman, fungsi lampu utama dan lampu mundur, kondisi ban, serta kelengkapan keselamatan lainnya.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian tinggi kendaraan, penggunaan ban vulkanisir, tidak tersedianya APAR, serta kondisi kaca depan yang retak.
Selain pemeriksaan kendaraan, Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi guna memastikan kondisi fisik mereka layak mengemudikan kendaraan.
Sementara itu, BNN melaksanakan tes urine kepada para sopir sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika dalam operasional angkutan.
Dalam penerapan hasil pemeriksaan, petugas memberikan penandaan menggunakan stiker sesuai tingkat kelayakan kendaraan. Kendaraan yang dinyatakan laik jalan diberikan stiker biru dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kendaraan dengan stiker merah masih dapat melanjutkan perjalanan dengan catatan tertentu serta dikenakan tindakan tilang.
Adapun kendaraan yang memperoleh stiker oranye dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Pada kegiatan ini, terdapat satu unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan sehingga ditahan oleh petugas. Demi menjaga keselamatan penumpang, seluruh penumpang bus tersebut dipindahkan ke bus pengganti sebelum perjalanan dilanjutkan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan dan PJU, Iwa Ridwan, mengimbau masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan umum maupun bus pariwisata agar terlebih dahulu memeriksa status kelayakan kendaraan melalui aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aplikasi tersebut menyediakan berbagai informasi mengenai legalitas dan kelayakan operasional kendaraan sehingga masyarakat dapat memilih angkutan yang aman.
"Dengan memanfaatkan aplikasi MitraDarat, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran bersama sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan," ujar Iwan.
Melalui kegiatan Ramp Check secara berkala, Dinas Perhubungan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang demi mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
(Die234)

