CIMAHI, Jagatpewarta.com - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027 mulai memicu kegelisahan di daerah. Di Kota Cimahi, ancaman itu terasa nyata, terutama bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai paling rentan.
Aturan tersebut bersumber dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Bukan sekadar soal penghematan, kebijakan ini dinilai berpotensi memicu efek berantai: efisiensi anggaran hingga bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Cimahi, jumlah ASN mencapai 6.137 orang, terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK. Komposisi ini menempatkan PPPK sebagai porsi besar dalam struktur kepegawaian sekaligus kelompok yang paling disorot jika tekanan anggaran benar-benar terjadi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira , menegaskan pemerintah daerah belum akan mengambil langkah gegabah. Fokus utama saat ini adalah mengikuti arah kebijakan pusat sembari menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
"Persoalan spending mandatory 30 persen di tahun 2027 intinya Pemkot Cimahi nanti ikut aja arahan pusat seperti apa. Terus kemudian akan di rasionalisasi kan dengan kondisi situasi baik kapasitas fiskal maupun ya yang ada di Kota Cimahi,” ujarnya saat ditemui di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat (27/3/2026).
Di saat yang sama, Pemkot mulai memperketat pengukuran kinerja ASN melalui sistem digital.
“Yang jelas sekarang di Pemkot kita sudah mulai menerapkan E-kinerja dan lain sebagainya untuk mengukur secara objektif tidak hanya teman-teman PPPK, tapi yang PNS juga sama kita menerapkan e-kinerja,” lanjutnya.
Langkah ini bukan tanpa tujuan. Evaluasi berbasis data akan menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian ke depan.
“Itu pasti akan lebih objektif, lebih terukur, serta nanti mungkin itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja teman-teman ASN,” bebernya.
Di tengah kekhawatiran akan PHK massal, Adhitia memberikan penegasan, hak PPPK tetap akan dipenuhi selama kontrak berjalan.
“Ya kita penuhi hak dan kewajiban mereka, seperti itu,” tegasnya.
Adhitia juga menekankan bahwa tekanan anggaran sebenarnya sudah diantisipasi melalui prinsip disiplin fiskal. Artinya, setiap pengeluaran harus berbasis prioritas yang jelas.
“Disiplin fiskal berarti ada skala prioritas. Saya rasa untuk tahun 2026 aja masih aman-aman aja kok. Jadi, antara kebutuhan belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja infrastruktur, dan belanja pembangunan lainnya intinya masih oke-oke aja gitu ya, enggak jadi problem untuk di Kota Cimahi,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi ini bisa berubah, tergantung kemampuan fiskal ke depan yang akan dibahas dalam tahapan perencanaan, termasuk Musrenbang.
“Nanti kita lihat bagaimana kemampuan fiskal kita. Yang jelas kuncinya adalah disiplin fiskal, seperti itu,” tukasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi tekanan serius, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Banyak daerah (termasuk yang fiskalnya terbatas) berisiko melakukan efisiensi, bahkan sampai opsi pemutusan kontrak PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata kebijakan lokal, melainkan efek dari regulasi nasional yang harus dipatuhi semua daerah.
“Artinya, sumber masalah utama bukan kebijakan lokal Cimahi, tapi tekanan regulasi nasional ditambah dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Untuk saat ini, Pemkot Cimahi memilih menahan langkah strategis dan menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.
“Pemkot Cimahi juga bersikap menyesuaikan kebijakan pusat, dengan menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN,” tegasnya.
Siti juga menambahkan, status PPPK saat ini masih aman karena terikat kontrak kerja. Namun, dinamika kebijakan di tingkat pusat tetap menjadi penentu masa depan mereka.
Ia menyoroti pentingnya keadilan distribusi anggaran dari pusat ke daerah. Sebab, pembatasan belanja pegawai tidak bisa dilepaskan dari fakta meningkatnya jumlah ASN secara signifikan.
“Karena pada kenyataannya jumlah ASN bertambah signifikan dengan diangkatnya PPPK maupun PPPK Paruh Waktu pada hampir semua Pemerintah Daerah,” tandasnya.(Die234)



