Cimahi,Jagatpewarta.com - Proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Jalan Haruman, Cimahi Utara, Rabu (8/4/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Di dampingi Kabid Tata Ruang Bangunan dan Jasa Kontruksi Fitriadi dan staf lainnya, menjelaskan bahwa anggaran yang sempat disebut sebesar Rp12 miliar bukan hanya diperuntukkan bagi satu rumah dinas, melainkan untuk dua unit sekaligus rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan perencanaan tahun 2024, anggaran tersebut dialokasikan untuk dua rumah dinas. Namun, di awal tahun 2025 terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi anggaran di seluruh daerah,” ujar Wilman kepada awak media.
Dampak dari kebijakan tersebut membuat alokasi anggaran mengalami penyesuaian signifikan. Dari semula sekitar Rp12,3 miliar, anggaran diefisiensikan secara bertahap hingga menjadi sekitar Rp3,2 miliar pada tahap awal pelaksanaan.
Wilman menambahkan, pada tahun 2025 pekerjaan yang dilakukan baru sebatas pematangan dan pemadatan lahan. Sementara pembangunan fisik rumah dinas baru dilanjutkan pada tahun 2026.
“Jadi tahun kemarin fokusnya pada pemadatan lahan. Untuk pembangunan fisik rumah dinasnya, kita lanjutkan di tahun ini,” jelasnya.
Secara keseluruhan, proyek pembangunan dua rumah dinas tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp13 miliar, dengan luas lahan mencapai 2.350 meter persegi. Luas tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan minimal rumah dinas sesuai regulasi pemerintah, yakni sekitar 600 meter persegi per unit.
Wilman juga mengungkapkan bahwa lahan proyek tersebut diperoleh melalui skema tukar guling dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, di dampingi Anggota H Enang Sahri Lukmansyah, Rini Marthini, Supiyardi, H Barkah Setiawan, H Warman, Purwanto.
menyampaikan bahwa sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proyek strategis daerah.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan rumah dinas ini sudah lama direncanakan, bahkan sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Sahroni.
“Sudah sekitar 23 tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi belum memiliki rumah dinas. Gagasan pembangunan ini mulai didorong sejak tahun 2023,” ungkap Asep.
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPUPR melalui penganggaran pada tahun 2024 dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Awalnya, anggaran yang muncul dalam perencanaan mencapai sekitar Rp12,5 miliar, mencakup seluruh tahapan pembangunan hingga finishing. Namun, terbitnya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran pada Januari 2025 membuat proyek harus disesuaikan.
“Akhirnya anggaran dialokasikan sekitar Rp3,9 miliar untuk beberapa kegiatan tahap awal, dan proses pengadaannya dilakukan sesuai aturan melalui LPSE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara bertahap, tidak hanya karena keterbatasan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lahan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Ia menjelaskan bahwa kondisi lahan yang merupakan bekas sawah menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan.
“Tanahnya bekas sawah, jadi perlu proses pemadatan yang maksimal agar tidak terjadi pergeseran. Itu juga yang menyebabkan beberapa bagian pondasi terlihat retak,” katanya.
Meski demikian, DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi teknis maupun penggunaan anggaran.***
( Die234)




