CIMAHI, Jagatpewarta.Com – Jumat 17-04-2026, Pemerintah Kota Cimahi mencatat capaian membanggakan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tingkat kepatuhan wajib lapor berhasil mencapai 100 persen dan diselesaikan tepat waktu.
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos.,M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelaporan LHKPN merupakan salah satu wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan integritas dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada periode pelaporan tahun 2025, seluruh pegawai yang diwajibkan telah memenuhi kewajiban tersebut.
Dari total 175 pegawai wajib lapor, semuanya telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memiliki makna penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Adapun pentingnya pelaporan LHKPN antara lain untuk mendorong transparansi kepada masyarakat, mencegah praktik korupsi, meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, terdapat sanksi yang dapat dikenakan bagi pegawai yang lalai atau tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan.
Dengan capaian ini, Pemkot Cimahi berharap budaya transparansi dan integritas dapat terus terjaga serta menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan profesional.(Die234)

