CIMAHI, Jagatpewarta.com – Maraknya dugaan peredaran obat terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, semakin meresahkan warga setempat. Aktivitas penjualan yang diduga berlangsung di sebuah warung di Jalan Cibaligo, RW 15, dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Saat dikonfirmasi awak media Rabu (18/06/2026) ,Ketua RW 15 Cibeureum, Tini, mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak meskipun warga pernah melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut beberapa bulan lalu.
“Beberapa bulan yang lalu warung itu sudah dibongkar oleh warga, tetapi sekarang mereka kembali beraktivitas seperti biasa. Kami juga merasa resah dengan kondisi ini,” ujar Tini.
Keluhan serupa disampaikan Ketua RW 16. Menurutnya, laporan terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, mulai dari Babinsa hingga pihak Kelurahan Cibeureum. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dirasakan masyarakat.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Babinsa setempat bahkan sampai ke kelurahan, tetapi belum ada respons hingga sekarang. Kami sendiri sangat resah dengan aktivitas tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, masyarakat juga meminta agar warung yang diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang tersebut ditutup demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun aparat berwenang terkait tindak lanjut atas laporan warga tersebut.
(Die234)
