Cimahi, Jagatpewarta .com– Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program pemberian kartu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah tersebut secara resmi diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung B Pemkot Cimahi, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyusun kebijakan dan pelaksana pembangunan, tetapi juga harus hadir sebagai pelindung masyarakat, terutama bagi kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Menurutnya, amanat konstitusi mengharuskan pemerintah memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Karena itu, perhatian terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
"Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang memiliki pekerjaan tidak stabil dan tingkat kesejahteraan yang masih rendah," ujarnya.
Pekerja rentan dinilai menghadapi tantangan yang lebih besar dibanding kelompok pekerja lainnya.
Selain memiliki penghasilan yang tidak menentu, mereka juga rentan terdampak gejolak ekonomi, perubahan sosial, hingga dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja telah mengalokasikan anggaran bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.500 pekerja rentan sepanjang tahun 2026.
Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan perlindungan tersebut, para pekerja diharapkan memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Ngatiyana menekankan bahwa kegiatan penyerahan kartu jaminan sosial ini bukan sekadar agenda seremonial.
Program tersebut merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang diarahkan untuk mewujudkan Kota Cimahi yang lebih mantap serta masyarakat yang bahagia lahir dan batin.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran daerah masih menjadi tantangan dalam memperluas cakupan penerima manfaat.
Untuk tahap awal, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikoordinasikan melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi berharap cakupan program ini dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang sehingga seluruh pekerja rentan yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Cimahi ingin memastikan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya terlihat melalui pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga melalui perlindungan sosial yang memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang membutuhkan.***


