Cimahi,Jagatpewarta.com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan langkah yang lebih tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda), khususnya di kawasan Cimindi yang selama ini menjadi titik rawan gangguan ketertiban umum. Selain operasi penertiban yang lebih intensif, sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar berulang tengah disiapkan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul masih tingginya pelanggaran di kawasan Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan. Keluhan masyarakat terus berdatangan terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, parkir liar, hingga angkutan kota yang kerap berhenti sembarangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP kembali menggelar penertiban pada Selasa (7/7/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, mengatakan penertiban selama ini belum memberikan efek jera karena para pelanggar kerap kembali beraktivitas setelah petugas meninggalkan lokasi.
Menurut Syamsul, alasan ekonomi masih menjadi pembelaan utama para PKL saat ditertibkan. Mereka juga kerap mempertanyakan solusi maupun lokasi relokasi yang dapat digunakan untuk berjualan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satpol PP akan memperkuat kolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), unsur kewilayahan, hingga Satlinmas.
"Hal ini agar kegiatan penertiban yang kami lakukan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD terkait tersebut agar ada solusi terhadap permasalahan gangguan trantibum yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing sehingga para pelanggar perda ini tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama," ujar Syamsul, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi saat ini sedang menyelesaikan revisi Perda Ketertiban Umum yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama proses tersebut belum rampung, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Perda masih belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, Satpol PP telah menyiapkan mekanisme pemberian sanksi administratif. Bahkan, pelanggar yang terbukti berulang kali melanggar aturan akan dikenakan denda administratif.
"Untuk selanjutnya setiap pelanggar perda dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggarannya. Bahkan ke depan kami juga akan menerapkan denda administratif yang harus dibayar oleh pelanggar perda yang memang secara nyata telah melakukan pelanggaran berulang," tegas Syamsul.
Di sisi lain, pengawasan di kawasan Cimindi juga terus diperketat. Selain melaksanakan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (PRYD), Satpol PP menempatkan personel secara khusus di wilayah tersebut guna mengantisipasi munculnya kembali pelanggaran.
"Selain melaksanakan kegiatan PRYD, kami juga melakukan penempatan anggota di kawasan Cimindi yang merupakan salah satu titik kerawanan gangguan trantibum dan pelanggaran Perda," katanya.
Hasil pemantauan Satpol PP menunjukkan pelanggaran yang paling sering ditemukan masih didominasi PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Selain itu, praktik parkir liar serta angkutan kota yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat juga masih menjadi persoalan.
"Setiap pelanggaran perda yang terjadi sudah pasti dapat dilakukan penegakan aturan dan sanksi yang menyertainya," ujar Syamsul.
Dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP juga menyita barang-barang milik pelanggar sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut diamankan di Markas Satpol PP Kota Cimahi dan hanya dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
(Die234)

