CIMAHI, Jagatpewarta.com — Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi kian marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain dianggap melanggar aturan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi juga dinilai merugikan negara dari sektor pendapatan cukai.
Salah satu pedagang rokok ilegal yang berjualan di kawasan Jalan Pahlawan, RW 15, Kelurahan Utama saat di temui awak media senin (18/05/2026) , mengaku telah lama menjalankan usahanya tersebut.
Pedagang itu berdalih aktivitas yang dilakukannya tidak merugikan masyarakat karena modal pembelian rokok berasal dari uang pribadi.
“Saya beli sendiri ke grosir pakai uang sendiri, jadi menurut saya tidak merugikan masyarakat ataupun anggaran pemerintah,” ungkapnya saat ditemui.
Meski demikian, peredaran rokok ilegal tetap menjadi perhatian serius karena berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Selain itu, rokok tanpa pita cukai resmi juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan pengawasan pemerintah.
Sejumlah warga mengaku resah dengan semakin mudahnya rokok ilegal diperjualbelikan secara terbuka di lingkungan permukiman. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan penertiban agar praktik tersebut tidak semakin meluas.
“Kalau dibiarkan terus, nanti makin banyak yang jual. Padahal jelas itu melanggar aturan,” ujar salah seorang warga sekitar.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait bahaya serta konsekuensi hukum penjualan rokok ilegal, guna menekan kerugian negara dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin legalitasnya.
(Die234)

