Dugaan intimidasi tersebut disampaikan setelah yang bersangkutan menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang disebut berasal dari pemilik salah satu warung yang diduga menjual obat golongan G.
Menurut keterangan jurnalis tersebut, isi pesan yang diterimanya mengandung nada ancaman dan intimidasi yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
"Saya menerima pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai pemilik warung.
Isi pesannya bernada mengancam dan mengintimidasi setelah berita mengenai maraknya peredaran obat golongan G di Gempol diterbitkan," ujarnya.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan karena kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemilik warung yang disebutkan dalam pengakuan jurnalis tersebut.
Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan intimidasi ini masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Die234)
