CIMAHI,Jagatpewarta.com– Aktivitas penjualan obat golongan G secara ilegal di kawasan Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, kembali menuai keresahan warga.
Meski sempat ditertibkan dan dibongkar oleh masyarakat, kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang tersebut kini kembali beroperasi.
Pengurus RW 16 Kelurahan Cibeureum saat di konfirmasi media Sabtu (02/05/2026),mengungkapkan kegeramannya terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ia menyebut, keberadaan kios itu sudah lama meresahkan warga karena dikhawatirkan berdampak buruk, terutama bagi kalangan remaja.
“Sudah pernah kami tegur, bahkan sempat dibongkar oleh warga. Tapi sekarang buka lagi, ini jelas membuat kami sangat geram,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Hal senada disampaikan pengurus RW 15 yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku sudah berkali-kali melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kelurahan dan aparat setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
“Sudah beberapa kali diadukan, tapi tetap saja buka lagi. Kami sampai bosan menegurnya,” ungkapnya.
Warga pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menutup kios tersebut secara permanen serta menindak pihak yang terlibat dalam peredaran obat golongan G ilegal.
Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat terlarang itu berpotensi merusak generasi muda dan menciptakan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.***
